Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Pada Bulan Puasa

Mengeluarkan Air Mani
ilustrasi (pixabay)

KOALISI.co - Ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Misalnya, makan dan minum yang disengaja, serta seks di siang hari. Lalu bagaimana dengan onani yang tidak membatalkan puasa? Menurut Gamma Pediatrics, Mengeluarkan Air Mani  adalah ketika seseorang merangsang alat kelamin mereka untuk kesenangan seksual, yang mungkin atau mungkin tidak menyebabkan orgasme.

Air mani adalah cairan putih yang biasanya dikeluarkan pria dari penis saat ejakulasi. Tapi apakah boleh melakukannya di malam hari di bulan puasa? Karena puasa tidak hanya mencegah lapar dan minum, tetapi juga diperlukan untuk kemampuan menahan nafsu.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Sebenarnya untuk membahas topik “air mani” terkadang ada yang tidak enak, dan sedikit pantangan, namun karena ini merupakan ilmu yang sangat penting, apalagi banyak yang belum mengetahuinya, maka perlu dikemukakan pendapat dari seorang ulama Islam. sudut pandang untuk menentukan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Karena berkaitan dengan kondisi puasa manusia dan keadaan puasanya.

Bagaimana Hukum Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari Di Bulan Puasa?

Allah berfirman dalam salah satu ayat yaitu : “dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...