Hukum Onani Gunakan Tangan Istri Ketika Bulan Ramadhan
KOALISI.co - Penjelasan-penjelasan dalam kitab-kitab fiqih, menurut kami, cenderung menyimpulkan bahwa onani adalah keluarnya mani dengan sengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istrinya atau tangan budaknya. gadis ketika nafsu sedang muncul dan atau memuncak.
Bagaimana hukum suami masturbasi dalam islam dengan bantuan tangan istri? Sebagaimana diketahui, hukum Islam tentang masturbasi bagi ulama masih menjadi perdebatan. Beberapa melarang beberapa melarang dalam kondisi tertentu. Selain itu, ada juga yang mengizinkan dengan syarat lain.
Ada lagi yang makruh. Dikutip dari situs resmi NU, ulama yang mengharamkan onani ialah ulama Malik dan juga ulama Syafi'i. Para ulama Syafi'i berpendapat bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluan mereka kecuali di hadapan istri atau budak wanita mereka yang diperoleh dari perang. Lalu, bagaimana Hukum Onani Tangan Istri dalam islam?
Baca Juga: Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa
Hukum Masturbasi Menggunakan Tangan Istri Di Bulan Suci Ramadhan
Dijelaskan bahwa diperbolehkannya seorang suami bermasturbasi dengan bantuan istrinya. Hal ini dapat terjadi ketika istri tidak hadir, seperti haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, suami tidak dapat mengontrol nafsunya, sehingga diperbolehkan melakukan masturbasi dengan bantuan istrinya. Hukum onani dengan bantuan tangan istri juga dijelaskan oleh para ulama di bawah ini.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, onani / onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara selain hubungan seksual. Hukum dilarang jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Boleh (boleh) jika dengan tangan istrinya (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Ash-Syamilah).
Komentar