Hukum Onani Gunakan Tangan Istri Ketika Bulan Ramadhan

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Anda Sudah Masturbasi Saat Puasa?
Menurut mayoritas ulama, masturbasi dengan tangan sampai keluar mani bisa membatalkan puasa karena berarti tidak bisa menahan nafsu. Meski begitu, orang yang melakukan onani tidak dihukum kafaroh. Sebab, kewajiban membayar kafaroh hanya ditujukan kepada orang yang berhubungan seks di siang hari selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan
Cara Menghindari Masturbasi
Pada umumnya keinginan untuk onani muncul dari pikiran dan pandangan yang dapat memancing nafsu. Oleh karena itu, jika ingin menghilangkan kebiasaan tersebut, hendaknya memperbanyak shalat, menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk mengurangi nafsunya.
Demikian ulasan tentang, hukum onani tangan istri Ketika Bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.




Komentar