Gubernur Teken Edaran Libur Idul Fitri, Berikut Isinya

Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

KOALISI.co – Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah MT., Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Aceh.

Dalam surat yang memedomani Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Reformasi Birokrasi, diputuskan jika hari Jum'at tanggal 29 April, hari Rabu, Kamis dan Jum'at tanggal 4, 5 dan 6 Mei, merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, Nova jika mempersembahkan hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak bersambungan dengan cuti bersama. Sementara bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, kebakaran, kebakaran, keamanan dan keselamatan, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: ASN Pemprov Aceh Dilarang Mudik Idul Fitri Gunakan Mobil Dinas

“Untuk menetapkan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Edaran No.061.2/2762, yang diteken 11 April lalu.

Nova meminta agar setiap pimpinan instansi melakukan penegakan penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur. 

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah libur, diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin lainnya.

Komentar

Loading...