Ilegal Loging Terjadi di Hutan Manggrove Langsa, Warga Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Ilegal Loging Terjadi di Hutan Manggrove Langsa, Warga Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Barang bukti kayu bakau hasil Ilegal Loging di kawasan Hutan Maggrove. dok. Polsek Langsa Barat.

KOALISI.co - Ilegal Loging terjadi di kawasan hutan manggrove tepatnya di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Langsa yang ditebang oleh orang tak bertanggung jawab.

Kayu yang ditebang pelaku ilegal loging tersebut adalah jenis bakau atau disebut juga manggrove adalah kayu yang tumbuh di air paya pohon manggrove.

Warga Simpang Lhee sendiri merasa resah sehingga ramai-ramai mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku. Pasalnya, penebangan liar tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan maggrove.

Baca Juga: Menparekraf Terkesan dengan Destinasi Wisata di Langsa, Sandiaga: Bukan Kaleng-Kaleng

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto pada Kamis 21 April 2022.

"Warga juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit boat ukuran kecil, satu unit sampan, delapan buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang telah di tebang," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, dari keterangan yang diterima pelaku YM (34) warga Sungai Pauh Tanjung telah membeli kayu bakau tersebut kepada Zl warga Simpang Lhee seharga Rp700 ribu untuk 600 batang.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...