Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun Minyak Solar Subsidi di Banda Aceh

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun Minyak Subsidi di Banda Aceh
dok. Istimewa.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua pelaku penimbun minyak solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil narkotika jenis sabu yang diakui milik kedua pelaku yang telah digunakan bersama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya.

Baca Juga: Ruang Gudang milik SMA Negeri 3 Banda Aceh Terbakar

"Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu 22 Mei 2022.

Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

"Para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa," jelas Ryan.

Baca Juga: Hasil Labfor: Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh karena Gagalnya Sistem Elektrikal pada Lampu

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalamtruk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Baca Juga: Berawal dari Video Dugaan adanya Penimbun Minyak Goreng di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Komentar

Loading...