Pelaku Pencurian Barang-Barang Rumah Berhasil Ditangkap Polisi di Banda Aceh
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke, Banda Aceh yang merupakan pelaku pencurian di rumah Armia (40) yang juga warga Jeulingke, Banda Aceh.
Pelaku FSZ melakukan pencurian di rumah Armia berupa barang-barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur pada Jumat 27 Mei 2022 siang hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, pelaku terlebih dahulu memantau rumah korban sebelum melakukan aksi.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di J&T Cabang Banda Aceh
"Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong dan sepi, kemudian baru melancarkan aksinya," kata Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban. Kemudian, pelaku mengambil hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban.
Baca Juga: Kamar Sewa di Banda Aceh Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Kabel Listrik Kipas Angin
"Pelaku lalu membawa barang-barang curian menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL8163JL untuk dijual kepada orang lain di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan oleh petugas mendapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warga.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Komentar