JPU Limpahkan Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri Jantho
KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Jantho, pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Selasa 18 Oktober 2022 mengatakan, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menerima penyerahan tersangka dan 30 barang bukti dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
"Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jantho terhadap para terdakwa, selanjutnya JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho," kata Deddi Maryadi.
Baca Juga: Penyidik Serahkan Tersangka Penembakan Warga Indrapuri Aceh Besar ke JPU
Adapun 6 Terdakwa atas perkara tindak lidana pembunuhan berencana atau penembakan dua warga Indrapuri tersebut yaitu AB alias Toke Wir (43), Y (48), Z (40), N (42), F (40), T (49) dan D (44).
Sebelumnya, keenam tersangka terlibat kasus penembakan terhadap dua orang warga yakni M (38) dan R (38) di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 lalu.
Untuk perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Komentar