Polisi Tangkap Warga Langsa Pelaku Pencurian Becak Bermotor

Polisi Tangkap Warga Langsa Pelaku Pencurian Becak Bermotor
dok. Humas Polres Langsa.

KOALISI.co - Petugas kepolisian berhasil menangkap SY (27) warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa merupakan pelaku pencuri becak bermotor, pada Selasa 8 November 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi melalui keterangan tertulis kepada KOALISI.co, Rabu 9 November 2022.

"Penangkapan pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat, pada Selasa 8 November 2022," kata Kapolsek.

Baca Juga: Telilit Hutang, Oknum Vendor PLN ULP Langsa Curi Kabel Listik Sepanjang 300 Meter

Awalnya, korban saat ith tengah makan di dalam rumah dan mendengar suara becak motor miliknya yang di parkir di teras rumah, korbanpun berlari untuk melihat dan ternyata becak motornya dibawa oleh orang tidak di kenal.

Kemudian, korban mengejar dan meneriaki "Maling" dan pelaku panik meninggalkan becak motor tersebut di jalan, korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban bersama warga membawa pelaku dan barang bukti 1 unit becak motor ke Polsek Langsa Barat," terang Kapolsek.

Baca Juga: Pembobol Rumah di Langsa Berhasil Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp6 juta dan melaporkan ke Polsek Langsa Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Komentar

Loading...