Kasus SPPD Fiktif Melibatkan Anggota DPRK Simeulue Ditanyatakan P21

Kasus SPPD Fiktif Melibatkan Anggota DPRK Simeulue Ditanyatakan P21
dok. Humas Kejati Simeulue.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melengkapi pemberkasan tersangka kasus SPPD Fiktif yang melibatkan anggota DPRK Simeulue dan telah dinyatakan P21.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui (Plh) Kasipenkum Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022) membenarkan, kasus SPPD Fiktif sudah dinyatakan lengkap dengan enam orang tersangka.

Ali Rasab Lubis menyebutkan, enam orang tersangka kasus SPPD Fiktif yaitu Astamudin, Sekwan DPRK Simeulu, Ridwan, Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu, Mas Etika Putra, PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi SPPD, Kejati Akan Periksa 3 Tersangka dari DPRK Simeulue

Kemudian, Irawan Rudiono sebagai anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024), Poni Harjo sebagai anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024, dan Murniati sebagai mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hasil Koordinasi dengan Tim Penyidik Kejati Aceh bahwa penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) akan dilakukan di Kejari Simeulue pada 29 November 2022," kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue

Ali Rasab melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan dilaksanakan oleh Jaksa dari Kejari Simeulue.

"Untuk tersangka saat ini tidak di tahan karena masih menunggu keputusan dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia di Jakarta," demikian Ali Rasab Lubis.

Komentar

Loading...