Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta

Dok. Kejari Sabang

KOALISI.co - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp300 juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Penyelamatan Keuangan Negara tersebut berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka Fs dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp300 juta untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Emas 62 Mayam ke Kejari Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel mengatakan, Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara tersebut.

"Dimana, Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara tersebut secara keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000, sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya," kata Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel pada Selasa 20 Desember 2022.

Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Pengedar Produk Tanpa Izin ke Kejari Banda Aceh

“Tim Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Komentar

Loading...