MA Putuskan Mantan Ketua BUMK Lentong Divonis 2 Tahun Penjara

dok. Kejari Aceh Singkil.

KOALISI.co - Mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Lentong, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, Syaiful Amri divonis hukuman 2 tahun penjara.

Syaiful Amri diketahui melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lentong bersama Kasman yang merupakan mantan Kepala Desa setempat.

Vonis tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan petikan putusan nomor 5662K/Pid.Sus/2022 pada 9 Desember 2022.

Baca Juga: PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW Azhari T. Ahmadi

Kajari Aceh Singgkil, Muhamamad Husaini melalui Kasi Intelejen, Budi Ferbiandi mengatakan bahwa petikan putusan MA RI, terdakwa Syaiful Amri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa I Kasman dan terdakwa II Saiful Amri melakukan kasus korupsi dana BUMK Desa Lentong tahun anggaran 2018, pada 5 April 2021 silam," ujarnya Selasa, (27/12/2022).

Sambungnya, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara, kedua terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp332,4 juta.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara

"Terdakwa Syaiful Amri dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," terangnya.

Selain itu, terdakwa Syaiful Amri sempat dibebaskan. Namun, JPU Kejari Aceh Singkil melakukan kasasi ke MA RI atas putusan bebas Syaiful Amri yang dikabulkan.

Komentar

Loading...