Akibat Sabu, Pria Paruh Baya di Pidie Ditangkap Dalam Rumah
KOALISI.co - Pria paruh baya inisial SR (50) ditangkap Satresnakoba Polres Pidie di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie pada Rabu 8 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat pada Rabu 8 Juni 2022 mengatakan, pria tersebut ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Pidie Ditangkap Satresnarkoba Akibat Sabu
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya.
"Saat penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di atas tikar dalam kamar tidur tersangka," ungkapnya.
Kemudian, petugas mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui bahwa Ia mendapatkannya dari P yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Motif Tak Bayar Utang, Begini Kronologi Pelaku Membunuh Penjual Rujak di Pidie
"Saat ini pelaku SR (50) diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.