Ancam dan Setebuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku di Ciduk Polisi
KOALISI.co – Polisi berhasil mengamankan RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, duduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur dengan memaksa dan mengancam korban, pada Minggu 8 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Dedi Mirza mengatakan, RS ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, RS diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas AKP. Dedi Mirza.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Bener Meriah
Dikatakan, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan hubungan dengan korban layaknya suami istri.
Dari hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku.
“Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang. Dan untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP. Dedi Mirza.