Penundaan Seleksi Kepala BPMA

Anggota DPRA Haji Maop Ingatkan Pj Gubernur Aceh Jangan Abaikan Rekomendasi Mualem

Anggota DPRA, Azhari Haji Maop. HO/For.KOALISI.co.

KOALISI.co - Anggota DPRA, Azhari Haji Maop mengingatkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA agar jangan mengabaikan rekomendasi Muzakir Manaf atau Mualem terkait penundaan seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menurut anggota DRPA dari Dapil Aceh Timur yang juga merupakan eks kombatan GAM tersebut Pj Gubernur Aceh sangatlah penting untuk mematuhi arahan dari Gubernur Aceh terpilih, Mualem.

"Keputusan ini sangat strategis untuk memastikan pengelolaan migas yang profesional dan selaras dengan visi Gubernur Aceh definitif," kata Haji Maop, di Banda Aceh pada Rabu (25/12/2024).

Aceh Timur, sebagai daerah penghasil migas utama, memerlukan pengelolaan yang tepat untuk memajukan Aceh dan memberikan manfaat untuk rakyat.

"Saya harus bersuara keras mewakili kepentingan rakyat Aceh Timur," tegasnya.

Azhari Haji Maop menekankan bahwa pengabaian arahan Mualem akan dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar kepentingan rakyat Aceh.

Oleh karena itu, ia menuntut agar Pj Gubernur Aceh menunda seleksi BPMA hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif.

"Pj Gub Safrizal sudah cukup membuat kegaduhan atas polemik seleksi Kepala BPMA ini, jangan sampai nanti seluruh anggota DPRA khususnya dari Partai Aceh harus turun tangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh terpilih, Mualem, meminta agar proses penjaringan Kepala BPMA ditunda hingga Gubernur Aceh definitif dilantik pada 7 Februari 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada Presiden RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam surat tersebut, Mualem menjelaskan bahwa BPMA didirikan berdasarkan Nota Kesepahaman MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. BPMA bertujuan untuk mendorong keterlibatan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pelaksanaan penjaringan Kepala BPMA saat ini tidak mendesak. Apalagi Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang masa jabatannya hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM,” tulis Mualem.

Komentar

Loading...