Keluarga Korban Keberatan

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Tiga Oknum Polisi Polres Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

Keluarga Korban Keberatan
Penasehat hukum keluarga korban, Armia SB dan Zulfahmi usai sidang putusan hakil di PN Simpang Tiga Radelong.

Keluarga Korban Keberatan

Menanggapi vonis hakim, penasehat hukum keluarga korban, Armia SB dan Zulfahmi yang datang menyaksikan sidang putusan bersama istri korban (saksi pelapor), Nilawati mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Ada beberapa pertimbangan hukum dan amar putusan yang menjadi catatan bagi pihaknya.

"Yang pertama tadi dinyatakan faktor meringankan karena telah mengabdi sebagai anggota kepolisian. Menurut kami ini tidak sesuai, karena seharusnya dengan status para terdakwa sebagai anggota kepolisian maka harus dihukum lebih berat. Dan itu ada aturannya seperti diatur dalam pasal 52 KUHP," ujar Armia.

Pertimbangan hukum berikutnya yang dipersoalkan yakni terkait penerapan pasal penganiayaan biasa, bukan penganiayaan berat dalam kasus ini.

Baca Juga: Keluarga Serahkan Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia ke Polresta Banda Aceh

"Selanjutnya pertimbangan hukum terkait tuntutan restitusi. Hakim dalam pertimbangannya menolak tuntutan restitusi hanya karena persoalan teknis pengajuan tuntutan ganti rugi itu. Jelas-jelas tindakan para terdakwa ini menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi keluarga korban," kata Armia.

Atas pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim ini, Armia menyebut pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bener Meriah untuk segera mengajukan banding.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...