Keluarga Korban Keberatan
Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Tiga Oknum Polisi Polres Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara
Demikian juga terkait status anggota kepolisian para terdakwa, Armia berharap ketegasan pimpinan baik Kapolda Aceh maupun Kapolri. Armia menilai seharusnya dengan vonis hakim 5 tahun ini secara mekanisme sudah bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Maka kami minta kepada bapak Kapolda Aceh tentu saja atas arahan bapak Kapolri untuk tidak mentolerir perbuatan oknum tersebut. Jika saat itu sudah dilakukan sidang etik, maka putusan ini bisa jadi novum atau pertimbangan lagi. Maka kita minta tiga terdakwa ini supaya segera dipecat dari anggota kepolisian" tegas Armia.
Komentar