Antar Paket Sabu, Dua Warga Sumut Disergap di Aceh Tamiang

Antar Paket Sabu, Dua Warga Sumut Disergap di Aceh Tamiang
dok. Polres Aceh Tamiang.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap IS (39) dan RH (45), warga Sumatera Utara (Sumut) yang hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Imam Asfali Senin 30 Aguatus 2022 mengatakan, IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang telah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG.

Dalam pemeriksaan, kata Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengendara Becak Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Tamiang

Kemudian, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh.

Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

"IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil," jelas Asfali.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

Saat ini, semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Komentar

Loading...