Aturan Baru, Polri Bekukan Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memberikan keterangan pers terkait penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya, Sabtu (20/9/2025).

KOALISI.co - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga:17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga

Menurut Kakorlantas, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi tersebut diambil sebagai bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan ditindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ujar Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur pihak-pihak yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Komentar

Loading...