1. Beranda
  2. News

Ayah Rebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi setelah adanya putusan resmi Mahkamah Syar'iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh kepada pihak ibu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor (ibu kandung).

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor Berhasil Ditangkap Polresta Banda Aceh

Hingga saat ini, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan.

Baca Juga: Bolos Nongkrong ke Warkop, Polisi Amankan Sejumlah Pelajar di Banda Aceh

Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja ayahnya, yang tentu saja tidak mencerminkan pengasuhan yang ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Geuchik (Kepala Desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakkooperatifan pihak terlapor.

Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Seniman Zal Debus Meninggal Kecelakaan di Banda Aceh, Begini Kronologis Kata Kasat Lantas

Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Riza, S.H., yang menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini dalam dugaan penculikan anak dibawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: Peraih Emas Sea Games Vietnam Ucapkan Selamat kepada Ketua Forki Banda Aceh Terpilih

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh.

Baca Juga