Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Pembuatan Puluhan Sertifikat Tanah Wakaf
KOALISI.co - Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan puluhan sertifikat tanah wakaf di sejumlah Gampong di Aceh Utara.
Kepala sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi melalui Kasubbag Umum, Muchlis mengatakan, program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional Aceh Utara.
"Saat ini tim baru melakukan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf milik Masjid Jamik Al Akmal Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu," kata Muchlis kepada KOALISI.co, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: 15 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Utara Lulus Tes Wawancara, Ini Dia Nama-Namanya
Dikatakan Muchlis, sejumlah desa yang sudah dilakukan pengukuran dan pemetaan diantaranya 10 persil di Desa Cot Trueng, 8 persi di Ulee Madon, 4 persil di Meunasah Aron, 6 persil di Dakuta, dan 1 persil di Kambam.
"Total sementara berjumlah 29 persil tanah wakaf yang sudah dilakukan pengukuran dan pemetaan," ujar Muchlis.
Muchlis menambahkan bahwa akan melanjutkan program tersebut ke Kecamatan Nisam, Matangkuli dan kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
Baca Juga: 22 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Utara Lolos Ujian Tulis dan Baca Al Qur’an, Berikut Nama-Namanya
Sementara itu, menurut pelaksana zakat wakaf Kemenag Aceh Utara, Sukri menyebutkan masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum di lakukan pembuatan sertifikat.
"Salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk di lakukan sertifikasi tanah wakaf," ujar Sukri.
Padahal, lanjut Sukri, Baitul Mal Aceh Utara sudah menghimbau dan menyurati Baitul Mal gampong untuk mendata tanah wakaf di masing-masing gampong.
Baca Juga: Pj Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Baitul Mal Aceh Timur
"Dari Kemenang Aceh Utara juga sudah menyampaikan kepada para Nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf," jelas Sukri.
Sebab, jelas Sukri, program sertifikat tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelakasan Sertifikasi Tanah Wakaf.
"Sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya," tukas Sukri.