1. Beranda
  2. News

Kembali Ukir Prestasi

Bank Aceh Raih Dua Penghargaan di Top GRC Awards 2022

Oleh ,

KOALISI.co - Bank Aceh kembali mengukir prestasi. Berkat keberhasilan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Bank Aceh meraih dua penghargaan sekaligus pada ajang Top Governance, Risk, and Compliance (GRC) Awards 2022.

Penghargaan itu diberikan oleh media TopBusiness. Bank milik masyarakat Aceh ini berhasil meraih capaian tersebut atas kinerja penerapan GCG sepanjang tahun 2021 lalu.

Selain kepada Bank Aceh secara kelembagaan, Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Yusmaldiansyah, juga meraih penghargaan personal yaitu sebagai The Most Commited GRC Leader Award 2022. Penghargaan itu diterima secara simbolis oleh Yusmaldiansyah. di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Bank Aceh Kembangkan Transaksi Lintas Negara, EDC Berikan Dampak Positif

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance, Prof Mardiasmo MBA PhD. Pada kesempatan tersebut, Yusmaldiansyah didampingi oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, dan Pemimpin Divisi Kepatuhan, M Razi.

Yusmaldiansyah mengatakan, GRC merupakan satu metode tata kelola perusahaan yang menggambarkan peran masing-masing unit kerja yang saling terintegrasi dalam pengembangan dan pencapaian strategia bank.

"Penghargaan dalam bidang GCG ini tentu akan menjadi pelecut semangat bagi seluruh insan Bank Aceh untuk terus mempertahankan kinerja terbaik dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham, dan stakeholder," jelas Yusmaldiansyah.

Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Gowes Bank Aceh, Dua Peserta Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor

Ia juga menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan salah satu aspresiasi dari terlaksananya budaya kepatuhan pada setiap unit kerja di mana semua kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Aceh sudah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah pada Bank Aceh.

"Dalam implementasi GCG, bank mempedomani ketentuan regulator dan menyesuaikan dengan kompleksitas aktivitas bisnis bank," ujarnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga