1. Beranda
  2. News

Baru Bebas Dari Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari penjara, NAS (56) warga Gampong Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa 24 Mei 2022.

Pasalnya, pelaku ditangkap oleh Polisi berbaju preman karena diduga telah kembali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Maret 2022 lalu di salah satu warung di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh," kata Kompol Ryan pada Selasa 23 Mei 2022 malam.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan karena Ia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur Berulang Kali

Ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar," terangnya.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga