1. Beranda
  2. News

Seorang Ayah di Aceh Selatan Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra pada Senin 16 Mei 2022 mengungkapkan, pelecahan seksual ini tejadi di rumahnya pada Sabtu 7 Mei 2022 pukul 00.05 WIB.

Baca Juga: Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali di Aceh Besar

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan, kata Kasat, pelaku sdah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Ibu Pergi Merantau, Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Kandung di Aceh Tamiang

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.

Baca Juga