Bawa Sabu ke Aceh Selatan, Warga Abdya Dibekuk Polisi

Bawa Sabu ke Aceh Selatan, Warga Abdya Dibekuk Polisi
dok. Polres Aceh Selatan.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, pada Rabu 5 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MH (33) yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya).

"Kita menangkap satu warga Abdya berinisial MH. Ia merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu," kata Zulfitriadi, pada Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pidie Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Sawah

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga Abdya menuju Kabupaten Aceh Selatan yang membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah diselidiki, ternyata benar MH dengan menggunakan mobil jenis Brio menuju Aceh Selatan dan sedang berhenti di Masjid Krueng Baru," ujarnya.

Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan menggeledah MH. Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, sehingga MH langsung diamankan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pidie Bekuk Pengedar Sabu di Gubuk Sawah

"MH mengaku mendapatkan sabu dari MJ (46) dan sedang dilakukan pengejaran. Tim Opsnal juga menggeledah rumah MH di Abdya dan menemukan tujuh paket sabu seberat 11,45 gram," terangnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa satu paket sabu 16,96 gram, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit mobil Brio warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit handphone.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum," ungkapnya.

Komentar

Loading...