Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta
KOALISI.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal, yakni hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 oleh Kanwil DJBC Aceh.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto. Ia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara tertanggal 8 Juli 2025.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.
Bier menyebutkan, barang yang dimusnahkan mencapai 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp365.009.850. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan patroli darat dan laut yang dilakukan oleh Satuan Tugas Bea Cukai Aceh sepanjang tahun 2024 di berbagai wilayah Provinsi Aceh.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi jajaran Kanwil DJBC Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa, serta didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Satpol PP WH di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Mualem Bersama Investor Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal karena dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap bahaya dan dampak kerugian akibat rokok ilegal.
"Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga menggerogoti penerimaan negara," katanya. Leni mengingatkan agar masyarakat tidak membeli, menjual, mendistribusikan, atau menimbun rokok ilegal.
"Rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, salah personalisasi, atau menggunakan pita cukai bekas," ujarnya.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi lintas instansi, Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. []

