1. Beranda
  2. News

Begini Penjelasan USK Terkait Gugatan Mantan Mahasiswa

Oleh ,

KOALISI.co - Wakil Rektor (Warek) I Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si memberi penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan mantan mahasiswa atau alumni ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Sebelumnya, penggugat HZM alumni mahasiswa Ekonomi Pembangunan menggugat USK lantaran tidak mendapatkan ijazah ketika wisuda dan tidak terdata di PDDIKTI sebagai mahasiswa di Universitas tersebut.

Warek I Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si kepada KOALISI.co, Kamis 22 September 2022 mengatakan, kejadian ini terjadi karena terdapat perubahan sistem saat mengeluarkan ijazah mahasiswa.

Baca Juga: Pejabat USK Digugat Mantan Mahasiswa ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

"Semuanya sekarang harus melalui sistem aplikasi yang diusulkan ke Kementerian untuk nantinya akan dikeluarkan pin, dan pin inilah yg menjamin ijazah asli," kata Prof. Agussabti.

Ia melanjutkan, dalam proses transisi data dari sistem sebelumnya, terjadi kealpaan data atau ketinggalan input 1 mahasiswa diantara ribuan mahasiswa. Sehingga, 1 mahasiswa yang wisudawan belum memiliki ijazah.

"Setelah dicheck yang bersangkutan benar menjalani seluruh proses pendidikan. Maka diusul ulang proses untuk mendapatkan pin ke Kementerian. Proses ini butuh waktu sehingga kita minta bersabar tapi ternyata lebih memilih jalur hukum," terangnya.

Baca Juga: Lahan Unsyiah II Ditetapkan Sebagai Tempat Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut

Prof. Agussabti menjelaskan bahwa ijazah mahasiswa tersebut telah keluar pada 20 September 2022. Hal ini tidak mungkin disengaja dan lembaga pendidikan mengutamakan kepentingan para Alumni mendapatkan ijazah.

"Mengurus ribuan mahasiswa pasti ada kealpaan yang terjadi secara tidak tersengaja dan baru diketahui pada saat proses ijazah yang kebetulan ada transisi dari proses manual ke sistem aplikasi," demikian Prof. Agusabti.

Baca Juga