Begini Perkembangan Kasus Perempuan Muda Selundupkan 2 Kg Sabu di Bandara SIM

Konferensi pers perkembangan penyelundukan 2 Kg sabu di Bandara SIM. dok. Polresta Banda Aceh.

“Tersangka K ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita (kepolisian) atas kasus tersebut,” ucap Fahmi.

Peran dan Upah Para Tersangka Berbeda

Selain itu diketahui, dua kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Tangerang berasal dari Medan. Di mana, tersangka RF dan I lah yang mengambilnya dari seseorang yang tak dikenal menggunakan kode tertentu.

“Mereka ambil barang ini di Jalan Teladan, Kota Medan atas perintah K pada Senin 18 November 2024 sore. Tugas mereka pun berbeda-beda, di mana tersangka RF menjadi pembawa sabu, I sebagai perekrut, M sebagai pengontrol, serta K sebagai pemberi perintah,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Utara, 16 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Kepada polisi, RF juga mengaku akan diupah sebesar Rp 70 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan.

Sementara, M mengaku telah diberikan uang jalan sebesar Rp 5 juta oleh K.

“Uang itu lalu diberikan kepada RF tiga juta dan kepada I satu juta, sisanya dinikmati oleh M sendiri. Tersangka RF mengaku kalau tiba di Jakarta nanti, sabunya akan diantar kepada seseorang sesuai perintah M,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Sabu, Dua Orang Masuk DPO

Sindikat narkotika yang baru pertama kali beraksi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dan (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...