Berawal dari IG Lalu Dibawa ke Banda Aceh, Anak Dibawah Umur Diperkosa Pria asal Aceh Utara

AKP Boestani menerangkan, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara dan tiba pada Sabtu 5 April menggunakan mobil angkutan umum.
"Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan, sesampainya dirumah kedua orang tua cemas dan menanyai korban sehingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya," terangnya.
Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku untuk diamankan.
Baca Juga: Gelar Sertijab, Polres Aceh Utara Mutasi Tiga Kapolsek
"Hasil pemeriksaan terungkap pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sejak Januari menjalin asmara secara daring, hubungan itu berlanjut saat keduanya pernah melakukan video call seks," ujarnya.
Boestani menambahkan, rekaman video tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejat pelaku dan mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.
"Kita himbau orang tua agar waspada terhadap pergaulan anak terutama dalam berinteraksi di media sosial," tukas Kasat.
Baca Juga: Tersulut Emosi, Seorang Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Mediasi
Pelaku telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.




Komentar