Berkas Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa
Penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya ke Jaksa. Dok. Ist.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua tersangka yakni MAH dan HB.

"Keduanya merupakan wakil kapten kapal serta teknisi kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu," kata Kompol Fadillah dalam keterangan yanh diterima KOALISI.co, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Tiga Pengungsi Rohingya Kabur dari BMA Banda Aceh

Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammad Amin selaku kapten kapal ke Kejari Aceh Besar.

"Sama seperti sebelumnya, berkas perkara ini juga nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan," ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dengan demikian pihaknya tinggal menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19).

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

"Kami penyidik sudah melakukan tahap 1 (berkas perkara) ke tiga tersangka," demikian Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Untuk diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan ratusan imigran Rohingya dari Cox's Bazaar, Bangladesh.

Hingga saat ini, para imigran Rohingya tersebut masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Komentar

Loading...