1. Beranda
  2. News

Bertambah, 11 Orang Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa ke Polda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Sebanyak sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang tidak sesuai syarat.

Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikan pada Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp 42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa 22 Februari 2022,dengan total pengembalian Rp 93 juta.

Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 582,145 juta.

Baca Juga: 38 Mahasiswa Aceh sudah Kembalikan Dana Beasiswa yang Tidak Memenuhi Syarat

“Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan,” Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy pada Rabu 23 Februari 2022.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polda Aceh: 400 Mahasiswa Terancam Menjadi Tersangka kasus Korupsi Dana Beasiswa

"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," pungkasnya.

Baca Juga