Berulah, Pelaku Pembunuhan Janda di Aceh Timur di Dor

Pelaku Pembunuhan Janda di Aceh Timur di Dor
Foto: Istimewa.

KOALISI.co | MJ (58) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berstatus Janda yakni Asrawati (35), warga Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur terpaksa di dor petugas yang mengenai bagian kaki kanan pelaku.

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat menendang petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur oleh petugas.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk buang air kecil.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Pembunuhan Wanita di Aceh Timur akibat Hamil Tiga Bulan

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, yang dihimpun KOALISI.co dalam Konferensi pers pada Senin 17 Januari 2022.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pembunuhan terhadap korbannya Asrawati," ujarnya.

Setelah menerima laporan, pada Sabtu 15 Januari 2022, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya. Namun, pelaku sudah melarikan diri.

Baca Juga: Wanita di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Hutan Dengan Kondisi Menggenaskan

"Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.

“Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.

Sementara, barang bakti yang diamankan milik korban, yakni, sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju. Sedangkan BB pelaku, yakni, sebilah parang dan kaos.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat.

Komentar

Loading...