Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Gubernur Aceh Berikan Teguran Keras

Kolase foto - Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan umrah di tengah musibah banjir.

KOALISI.co - Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri (PLN) Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dengan alasan umrah telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Penolakan ini didasarkan pada kondisi darurat akibat bencana alam hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Aceh.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya, pada Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Gubernur Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana

"Jika terbukti Bupati Aceh Selatan berangkat umrah tanpa izin yang dikabulkan, Gubernur Aceh akan memberikan teguran keras," ujarnya.

Hal tersebut mengingat daerah Kabupaten Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak paling parah dan Pemerintah setempat juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor.

MTA menjelaskan, permohonan perjalanan luar negeri tersebut Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diajukan pada 24 November 2025. Gubernur kemudian memberikan balasan tertulis penolakan pada 28 November 2025, dengan alasan krusial yaitu penerapan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Baca juga: Pemerintah Aceh Desak Pusat Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Korban Bencana

"Pemerintah Aceh telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, meskipun beberapa di antaranya belum dapat dihubungi," terang MTA.

Saat ini, Gubernur Aceh masih berada di lapangan untuk meninjau kondisi bencana secara langsung, komando dan koordinasi penanganan bencana terus dilakukan melalui telekomunikasi dengan Posko Utama di Banda Aceh, Lanud SIM, serta seluruh jajaran instansi terkait.

"Pemerintah Aceh memastikan akan segera menyampaikan informasi terbaru sehubungan dengan hal ini," tutup MTA. (*)

Komentar

Loading...