Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Nasib Jabatan Menunggu Putusan Mendagri

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

KOALISI.co – Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dan sejumlah pihak terkait atas kasus Umrah saat bencana terjadi di Aceh telah selesai dilakukan oleh Tim Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).

Muhammad MTA menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dimulai pada Senin (8/12) siang, dimulai dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari dengan pemeriksaan langsung terhadap Bupati Aceh Selatan.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Gubernur Aceh Berikan Teguran Keras

Menurutnya, kewenangan terkait sanksi atau kebijakan lanjutan sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Aceh kini menunggu hasil resmi dari Kemendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait sanksi dan atau kebijakan lanjutan terhadap yang bersangkutan tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. Perkembangan dari hasil pemeriksaan kita tunggu pernyataan resmi dari Mendagri,” ujar Muhammad MTA.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perkembangan terbaru.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih dan Tenda Sangat Dibutuhkan Para Pengungsi Banjir Bandang Langkahan

“Jika ada informasi terbaru terkait hal ini, akan segera kami sampaikan kembali,” tutupnya.

Perjalanan Kasus Bupati Aceh Selatan

24 November 2025
Bupati Aceh Selatan mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah.

28 November 2025
Gubernur Aceh menolak izin tersebut karena Aceh sedang berada dalam Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Akhir November 2025
Aceh Selatan menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah, dan Pemerintah Kabupaten menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor.

5 Desember 2025
Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa teguran akan diberikan jika terbukti Bupati tetap berangkat umrah tanpa izin.

8 Desember 2025
Tim Itjen Kemendagri mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Bupati Aceh Selatan.

9 Desember 2025
Pemeriksaan dinyatakan selesai, dan Pemerintah Aceh menunggu keputusan resmi Mendagri.

Komentar

Loading...