Curi Motor Milik Mahasiswa, Seorang Pria Diamankan Tim Rimueng
KOALISI.co - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial MH (23) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berhasil diamankan petugas juga mengamankan 1 unit motor Beat berwarna hitam yang telah dicuri pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terjadi di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 16 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencurian Minyak Goreng di Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa
"Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," kata Kasat, Minggu 19 Februari 2023.
Dikatakan, pencurian berawal saat korban sedang berada di warnet dan beberapa saat kemudian keluar karena teringat kuncinya tertinggal di motor. Namun, korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti dan akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Curi Handphone, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi di Banda Aceh
"Tim menangkap MH di sebuah warnet, Kecamatan Lueng Bata. Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, lalu tim membawa pelaku ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut," ujarnya.
Motor Korban Sempat Digadaikan ke Orang Lain
Pengungkapan kasus terbilang lama karena polisi agak kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri. Karena pasca pencurian MH telah menggadaikan motor ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng sebesar Rp1,8 juta.
"Kemudian ditebus kembali dan motor digunakan pelaku selama ini. Selain itu, pelaku juga sudah lama tidak pulang ke rumah dan baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh," ungkapnya.