1. Beranda
  2. News

Curi Sepeda Motor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Pelaku inisial RZN (29) warga Banda Aceh diringkus Polisi. Pasalnya Ia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, pada Jumat 17 Juni 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha pada Selasa 21 Juni 2022 mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan dikawasan Lamlumpu, Aceh Besar.

"RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu  Aceh Besar," jelas Kasatreskrim.

Baca Juga: Cuaca di Arab Saudi Sangat Panas, Kaki Jemaah Haji asal Banda Aceh Melepuh

Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT  Sek Baitussalam /Polda Aceh, pada Jumat 17 Juni 2022.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di duganakan pelaku," terangnya.

Selanjutnya, untuk yang di duga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Remaja Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor di Aceh Tamiang

“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kompol Ryan.

Baca Juga