1. Beranda
  2. Inforial

Daftar Hari Libur Tahun 2023

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional sekaligus cuti bersama untuk tahun 2023. Dari total 365 hari pada tahun 2023, 24 hari telah ditetapkan sebagai hari libur. Ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (skb) 3 menteri nomor 3 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Secara rinci pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun dan 8 hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama bagi pegawai pemerintah. Libur pertama tahun ini adalah libur tahun baru 2023 yang jatuh pada minggu, 1 januari 2022.

Berhubung libur tahun baru 2023 jatuh pada hari minggu, banyak yang bertanya-tanya apakah hari senin setelah tahun baru merupakan hari libur bersama. Tanggal cuti bersama terdekat jatuh pada 23 januari 2023 pada hari senin menggantikan libur tahun baru imlek 2023 yang jatuh pada hari minggu. Berikut daftar hari libur tahun 2023.

Baca Juga: Cek Disini Hari Libur Cocok Untuk Liburan Panjang

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Daftar Hari Cuti Bersama 2023

Penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Dalam Skb 3 Menteri

Proses penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 dilakukan berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni menteri agama (menag), menteri tenaga kerja (menaker), dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb). Ketiganya berkumpul dalam rapat koordinasi menteri di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko pmk).

Baca Juga: Inilah Cara Isi Pulsa Listrik Yang Mudah

Rapat tersebut menghasilkan surat keputusan bersama (skb) nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Menurut kemenko pmk, penetapan tanggal merah tersebut nantinya menjadi pedoman dan acuan bagi berbagai sektor, mulai dari masyarakat, swasta, hingga instansi pemerintah, untuk melaksanakan kegiatan dan merencanakan program kerja.

Meski pandemi covid-19 di indonesia sudah mulai mereda, pemerintah tetap memperhatikan perkembangan wabah virus corona dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Pengertian Hari Libur

Hari libur adalah hari istimewa yang telah disepakati oleh masyarakat atau warga suatu entitas di suatu daerah dan negara, dimana pada hari itu seluruh lapisan masyarakat dapat menghentikan segala kegiatan yang bersifat membangun atau segala kegiatan yang menunjang perekonomian, yang pada hari itu hari semua jenis kegiatan ini tidak dapat dilakukan oleh segmen masyarakat dalam entitas suatu wilayah atau negara tertentu.

Demikian ulasan tentang Daftar Hari Libur Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Baca Juga