Dalam Setahun, 1.900 Mayat Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia
KOALISI.co – Sebanyak 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dipulangkan ke Indonesia sejak satu tahun terakhir.
Data tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo yang membahas TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023).
“Data tersebut merujuk pada laporan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” kata Mahfud dalam keterangan yang dikutip KOALISI.co Minggu (3/5/2023).
Baca Juga: Haji Uma Utus Penghubung Jadi Ahli Waris Terima Jenazah TKI asal Aceh Timur di Kualanamu
Dikatakan, Indonesia memiliki masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri dan kemudian menjadi budak dan dianiaya.
Sementara itu Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Benny Ramdhani, melaporkan kepada Presiden bahwa dalam satu tahun saja terdapat lebih dari 1.900 jenazah yang pulang ke Indonesia akibat TPPO.
“Di Nusa Tenggara Timur (NTT) saja terdapat 55 jenazah WNI korban TPPO yang telah dipulangkan sejak Januari hingga Mei 2023,” ujar Benny.
Baca Juga:Sempat Tertahan, Jenazah TKI asal Bireuen Akhirnya Bisa Dipulangkan
Dijelaskan Benny, bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah menangani sekitar 94.000 WNI korban TPPO.
“Mayoritas dari mereka dideportasi dari Timur Tengah dan Asia,” jelas Benny.
Benny mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen dari mereka yang dideportasi berangkat secara ilegal. Ia menambahkan bahwa jumlah jenazah yang pulang mencapai sekitar 1.900 orang, dengan rata-rata dua peti jenazah masuk ke Indonesia setiap harinya.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Basarnas Banda Aceh Evakuasi Jenazah WNA Asal Filipina
“Selain itu, terdapat juga sekitar 3.600 korban yang menderita penyakit, depresi, gangguan ingatan, dan cacat fisik,” tambahnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh penganiayaan dan juga karena pekerja migran ilegal umumnya tidak melalui pemeriksaan medis, termasuk tes psikologi yang wajib bagi mereka yang berangkat secara resmi.
“Praktik TPPO di Indonesia telah diperhatikan oleh Bank Dunia pada tahun 2017,” tutur Benny.
Baca Juga: Haji Uma Pulangkan Jenazah Pemuda asal Aceh yang Sakit di Jakarta
Saat itu, Bank Dunia melaporkan bahwa terdapat sembilan juta WNI yang bekerja di luar negeri, sedangkan data resmi BNP2TKI hanya mencatat sekitar 4,7 juta orang.
“ini menunjukkan bahwa sekitar 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri secara ilegal, dan diyakini bahwa mereka diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal,” tutup Benny.