Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris di Aceh Jaringan JI dan JAD
KOALISI.co - Mabes Polri mengumumkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 13 tersangka teroris di wilayah Aceh. Dari 13 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.
Penegakan hukum terhadap kelompok JI atau Jamaah Islamiyah, kata Ramadhan, dilakukan karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme, yaitu inisial ES merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan).
Dia telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
“Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada 2018 dan juga memilika satu pucuk senjata PCP,” ujarnya.
Tersangka inisial RU merupakan bagian kelompok Jamaah Islamiyah pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Selain itu, tersangka juga bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Baca dihalaman selanjutnya >>>