Diduga Malapraktik, Dokter RSUD Aceh Tamiang Dipolisikan Pasien

dok. YLBHI-LBH Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) berinisial EA di Rumah RSUD Aceh Tamiang diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien berinisial RD (30).

Kepala Operasional YLBHI - LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, kejadian bermula saat pasien melahirkan anak pertama secara normal pada bidan di Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada (28/6/2023).

"Setelah satu jam bayi dilahirkan, pasien mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi dimana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu setelah 30 menit proses persalinan," kata Qodrat, dalam keterangan Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Sehingga, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang, pasien mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya, kesakitan ketika buang air, serta kesusahan hendak duduk dan berjalan," ungkapnya.

Selain itu, pada bagian vagina korban juga mulai mengeluarkan cairan kuning bercampur darah yang mengeluarkan bau tidak sedap.

Baca Juga: Dokter Kandungan Dituduh Penyebab Ibu dan Bayi Meninggal, Direktur RSIA Tak Mau Ganti Rugi

Karena kondisi pasien semakin memburuk, pada 12 September 2023, pasien melakukan pemeriksaan ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa.

"Dalam pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam Vagina pasien. Dokter menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui tindakan operasi," jelasnya.

Kemudian, dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina pasien adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.

"Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) yang dijalani pasien sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pasien yang didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023.

Sebab, katanya, Dokter EA diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami berharap Polda Aceh dapat mengusut hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat. Tidak hanya dokter yang bersangkutan, RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab ," tukasnya.

Komentar

Loading...