Dikemas Pakai Bungkus Kopi, 4 Kg Ganja asal Aceh Diamankan di Samarinda

Dikemas Pakai Bungkus Kopi, 4 Kg Ganja asal Aceh Diamankan di Samarinda
Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait narkotika jenis ganja asal Aceh.

KOALISI.co - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja antarprovinsi. dalam kasus tersebut satu kilogram lebih ganja asal Aceh diamankan.

Narkotika golongan satu ini hendak dipasarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kabar tersebut kemudian diselidiki Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.

Beberapa hari kemudian seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis 10 Maret.

Awalnya tersangka sempat memiliki 4 kilogram ganja. Namun sebagian sudah diedarkan. petugas mengamankan empat paket besar ganja seberat 1 kilogram senilai Rp7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram.

"Barang ini berasal dari Aceh. Dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan," katanya pada Kamis 17 Maret 2022.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda. Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.

"Tersangka memang ditangkap di Jalan Pramuka (sekitar kampus), tapi bukan berarti peredarannya di kalangan mahasiswa. Kasus ini masih kami dalami," tegasnya.

Rido mengatakan saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka. Akibat perbutannya ini Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Loading...