Diprovokasi Aceh Bukan Bagian Indonesia, Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap
KOALISI.co - Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap pelaku pembakaran Bendera Merah Putih inisial RA di salah satu warkop di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, pada 23 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy Jumat, 26 Agustus 2022 menjelaskan, kronologisnya beraw ketika pelaku RA menyuruh saksi MA untuk naik ke ruangan kosong lantai dua warkop tersebut.
"Kemudian, tersangka RA meminjam Handphone milik MA untuk melakukan Video call terhadap WY yang merupakan WNI asal Aceh di Malaysia," katanya.
Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
Saat itu, WY memprovokasi tersangka RA untuk melakukan pembakaran terhadap bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian negara Indonesia.
"Jika tersangka RA berani membakar bendera merah putih, WY mengiming-ngiming RA akan direkrut untuk bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM)," ungkapnya.
"Atas ajakan tersebut, tersangka RA mengambil selembar bendera merah putih yang kemudian merobek-robek bendera tersebut," sambunganya.
Baca Juga: Investasi Bodong, Polda Aceh Kembali Tahan Owner Dinar Khalifah
Selanjutnya, tersangka RA membakar serta menginjak-ijak bendera merah putih yang sudah dirobek dan dibakar yang kemudian tindakan pembakaran tersebut viral di Grup WA.
"Kita langsung melakukan tindakan dan penyelidikan, sehingga sampai saat ini kita masih mendalami siapa-siapa lagi yang mengunggah kembali video yang dibuat oleh tersangka RA tersebut," ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>