1. Beranda
  2. News

Disdikbud Aceh Utara: Masa Aktif Belajar Siswa Dimulai 5 Januari Pemerintah Terapkan Kurikulum Darurat

Oleh ,

KOALISI.co - Sebulan pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Utara masa aktif belajar akan dimulai  5 Januari Mendatang Pemerintah Terapkan Kurikulum Darurat, Jumat (2/1/2026).

Pemerintah Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara bakal menerapkan kurikulum darurat pada masa aktif belajar mengajar semester genap tahun ajaran 2025/2026  imbas rusaknya fasilitas pendidikan dihantam banjir bandang dan longsor.

Penerapan pembelajaran semester II Tahun Ajaran 2025/2026 Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/2995/2025 ditandatangani Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Lhoksukon pada 29 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Pemerintah Aceh Pastikan Sekolah Aktif Kembali 5 Januari 2026, Meskipun Banyak Terdampak Bencana

"Sekolah yang terdampak bencana diperkenankan menerapkan kurikulum darurat, yang berfokus pada pemulihan psikologis sosial dan memberikan materi esensial terdampak peserta didik," Ujar Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Jamaluddin kepada KOALISI.co, Jumat 2 Januari 2026

Dikatakan Jamaluddin, pihak nya berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh kepala sekolah dilingkungan instansi pendidikan Aceh Utara untuk menyesuaikan model pembelajaran berdasarkan kondisi sekolah.

"Ada 5 kategori sekolah dan diharapkan kepala sekolah dapat menyesuaikan model pembelajaranya pada 5 Januari nanti saat masa belajar telah aktif kembali dan sekolah yang terdampak bencana silahkan mengimplementasikan kurikulum darurat," Katanya.

Baca juga: Banjir Bandang Akhir November Pasang Kerugian Pertanian Aceh Lebih dari Rp 1 Triliun

Jamaluddin menambahkan, Kelima kategori sekolah diantaranya, kategori A ( Sekolah Reguler) yang tidak terdampak banjir dan longsor dapat melaksanakan pembelajaran normal.

Kategori B (Pasca Pembersihan dan Tanpa Meubeler): Pembelajaran dilaksanakandi dalam kelas dengan metode lesehan (menggunakan alas/tikar). Guru dimintameminimalisir tugas yang memerlukan penggunaan meja secara intensif.

Kategori C (Sekolah di Tenda Darurat): Pembelajaran berfokus pada kegiatan luarruangan, trauma healing, dan penguatan karakter.

Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Utara Rusak 383 Sekolah, Pemerintah Canangkan Kurikulum Darurat

Kemudian, Kategori D (Rusak Parsial) Mengingat adanya ruang kelas yang rusak berat sementara sebagian lainnya dapat digunakan, sekolah wajib menerapkan Sistem Shift(Pagi/Siang) atau rotasi kelas. Ruang kelas yang rusak berat harus disterilkan dari akses siswa demi keselamatan.

Kategori E (Rusak Total/Tanpa Tenda): Pembelajaran dilaksanakan melalui belajar mandiri atau metode kunjungan guru ke titik kumpul komunitas masyarakat terdekat.

"Selain itu, nantinya diberlakukan program tahfiz alquran dengan setoran hafalan dan mujaroah khususnya kategori kondisi darurat serta pendidik meningkatkan bimbingan rohani untuk trauma healing anak didik yang menjadi korban," Tutupnya(*)

Baca Juga