1. Beranda
  2. News

Dituduh Melakukan Ilegal Loging, Empat Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Empat orang warga sipil diduga mengalami penganiayaan dan perampasan kendaraan oleh oknum anggota TNI dari kesatuan Kikav 11/ WWC dan Kesatuan Daninteldan IM. Keempat orang tersebut dituduh melakukan ilegal loging.

Keempat warga sipil korban penganiayaan dan perampasan kendaraan yaitu M. Nur Bantasyam (42), Agustiar (36) warga Desa Baroeh Genteut, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Sedangkan Zubaidi (31) warga Desa Lam Hasan, dan Berliana Siregar (37) warga Keutapang.

Dalam konferensi Pers di salah satu Cafe di Batoh, Banda Aceh pada Kamis 7 Juli 2022, M. Nur Bantasyam menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Mei 2021 silam.

Baca Juga: Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal akan Diberi Tindakan Hukum

Awalnya Ia bersama temannya Agustiar tengah dalam perjalanan dari lamno menuju Banda Aceh, menggunakan mobil truk Colt Diesel warna kuning bernomor BL 8585 YZ dengan muatan kayu.

Setibanya di Gunung Paro, Aceh Besar truk yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian garden hingga tidak dapat diperbaiki maka keduanya kembali ke Gunung Paro untuk menjaga truck tersebut.

"Sekira pukul 02.00 WIB saat truck di perbaiki tiba-tiba datang 5 orang oknum TNI yang diketahui salah satunya bernama NK menanyakan "kayu ini punya siapa?, kayu ini untuk apa?" Agustiar pun menjawab kayu tersebut milik Toke Zubaidi untuk bahan bakar pembuatan tahu," jelas M. Nur Bantasyam.

Baca Juga: Ilegal Loging Terjadi di Hutan Manggrove Langsa, Warga Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sehingga, keduanya di bawa ke rumah terdakwa A menggunakan mobil Nisan Xtrill di Desa Lampaya Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Setibanya di rumah A korban ditanya lagi dan disuruh mengaku bahwa kayu tersebut adalah hasil ilegal Loging.

"Setelah menjawab kayu tersebut bukan kayu ilegal loging saya langsung dipukul dan ditendang berkali-kali di bagian dada, pinggul, dan kepala oleh terdakwa NK, A dan TAL. Kemudian menyuruh Pus Up sebangak 100 kali," terangnya.

Tidak sampai disitu, Terdakwa TAL juga menyuruh Nur Bantasyam untuk meremas-remas kotoran lembu dan mengancam akan ditembak dan mengatakan akan dibuang ke laut, yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma.

Baca Juga: Bawa Pelaku Illegal Mining, Polisi Sempat Dihadang Warga di Pidie

Selanjutnya, Oknum TNI membawa kedua korban menuju ke rumah Zubaidi untuk bertemu, setelah bertemu TAL meminta uang kepada Zubaidi sebanyak Rp5 juta.

"Karena merasa takut, saya mengatakan hanya memiliki uang sebanyak Rp1,5 juta dan kami langsung bergegas menuju ATM kemudian memberikannya ke oknum TNI tersebut," jelas Zubaidi kepada awak media.

Kemudian, terdakwa A datang lagi ke rumah Zubaidi dengan meminta paksa kunci mobil Truk. Beberapa saat kemudian korban pun mencari mobil tersebut dan menemukan mobil sudah berada di Layeun Kecamatan Leupun, Aceh Besar. Sehingga korban melapor kejadian tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.

Sebelumnya, para terdakwa A (35), TAL (33), dan NK (31) sudah diproses dalam sidang Pengadilan Militer 0I-01 akan tetapi korban merasakan adanya ketidak berpihakan oditur militer OI-01 Banda Aceh terhadap korban.

"Dalam perkara ini adanya perbedaan dari segi kronologis kejadian dan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta pada surat Dakwaan dari Oditur Militer OI-O1 Banda Aceh yang merugikan korban," jelas Berliana Siregar.

Baca Juga