DLH dan TP-PKK Aceh Selatan Teken Nota Kesepahaman Pengelolaan Sampah

enandatanganan nota kesepahaman tentang efektivitas pengelolaan sampah.

KOALISI.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan TP - PKK Aceh Selatan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Selasa (2/4/2024).

Nota kesepahaman tersebut berisi tentang efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lokal dengan melibatkan masyarakat dan organisasi yang memiliki akses dan pengaruh dalam lingkup masyarakat setempat.

Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar S. Hut, M. Si mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas melakukan kegiatan pengelolaan sampah dan limbah, yang memiliki fungsi melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat.

Baca Juga: Hari Air Sedunia, DLH Aceh Selatan Bersihkan Sampah di Krueng Sarullah

"Hal ini dalam mewujudkan upaya bersama dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

Sementara itu, sambungnya, TP-PKK juga memiliki fungsi sebagai fasilitator, perencanaan, pelaksanaan, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK.

Masrizar juga menyebutkan penandatanganan nota kesepahaman antara DLH dan TP-PKK Aceh Selatan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: P3E Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksanakan Rapat Teknis Peningkatan Kinerja di Aceh Selatan

Pihaknya juga melandasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut dengan mempedomani Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah, Rumah Tangga di Kabupaten Aceh Selatan, Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan itikad baik, saling percaya, sederajat, dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, DLH dan TP-PKK Aceh Selatan sepakat untuk menyusun Nota Kesepahaman mengenai efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lokal," sebut Masrizar.

Ketua TP - PKK Aceh Selatan,  Bd. Yuliani Irvana S.Tr. Keb menyebutkan tujuan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman itu adalah sebagai landasan kerja sama bagi kedua pihak dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Selatan.

"Semoga dengan kegiatan ini kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mengelola sampah," ucapnya.

Disamping itu, adanya penandatanganan tersebut juga menjadi suatu formula baru bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merawat lingkungan dengan melibatkan masyarakat. "Keterlibatan dan adanya kesadaran masyarakat adalah kunci dalam mengelola sampah," tutupnya

Komentar

Loading...