DPR Aceh Sahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2024

KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Turut hadir dalam forum tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRA menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari sejak diterima.
Baca Juga:Â DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI
Rekomendasi DPRA dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh TA 2024, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah catatan strategis dan evaluasi kritis terhadap kinerja Pemerintah Aceh, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.
Rapat paripurna ini juga menegaskan peran pengawasan DPRA terhadap jalannya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024.
Usai pembacaan, seluruh anggota dewan menyetujui rekomendasi tersebut secara aklamasi dan menetapkannya sebagai keputusan resmi DPRA.




Komentar