DPRA Gelar Paripurna, Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBA 2024
KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh (RAQAN) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRA pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ketua DPRA, Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pidato resminya yang diwakili Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan RAQAN ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada masyarakat,” ungkap Muzakir Manaf.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRA Gelar Reses Masa Persidangan II di Kabupaten Bireuen
Capaian ini semakin memperkuat perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Aceh. Raihan tersebut dinilai sebagai buah dari kerja keras lintas sektor dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Rapat juga menegaskan bahwa pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Qanun ini akan dilaksanakan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan sebagai qanun yang sah. “Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Muzakir Manaf.
Acara paripurna ditutup dengan doa dan shalawat bersama, serta ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, dan para undangan yang hadir.

