1. Beranda
  2. Parlementaria

DPRA Sahkan Tiga Raqan Usul Inisiatif 2026, Perkuat Syariat Islam, Tata Kelola Pertambangan, dan Perlindungan Generasi Aceh

Oleh ,

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Ketiga rancangan qanun tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di bidang pendidikan, memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, serta melindungi generasi muda Aceh dari berbagai tantangan sosial di era digital.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan berlangsung dalam suasana khidmat. Sidang ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen DPRA dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh secara berkelanjutan.

Baca Juga: DPRA Terima LHP BPK RI, Pemerintah Aceh Raih Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Strategis Dana Otsus

Hadir dalam rapat tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, di antaranya Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, pimpinan instansi vertikal, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta anggota DPRA.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menjelaskan bahwa penetapan Raqan Usul Inisiatif DPRA merupakan tindak lanjut dari Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2026 pada Rapat Paripurna tanggal 12 Maret 2026.

Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2026, terdapat empat Raqan yang merupakan usul inisiatif DPRA. Setelah melalui tahapan pembahasan, pengkajian akademik, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, sebanyak tiga draf Raqan dinyatakan siap untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Perkuat Pengawasan dan Buka Masa Persidangan II Tahun 2026

"Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna," ujar Ali Basrah.

Adapun tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA yang disetujui meliputi:

Pertama, Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA.

Baca Juga: Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Berdasarkan penjelasan Komisi VII yang diketuai Ilmiza Sa'aduddin Djamal, MBA, regulasi tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan pendidikan syariat Islam secara sistematis, terukur, dan berjenjang di seluruh jenjang pendidikan. Qanun ini juga diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai program penguatan pendidikan Al-Qur'an, seperti Gerakan Baca Tulis Al-Qur'an (GETBA) serta program Lima Belas Menit Bersama Al-Qur'an (LIMIT) sebelum proses belajar mengajar dimulai.

Kedua, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, S.H., menjelaskan bahwa revisi terhadap Qanun Nomor 15 Tahun 2017 menjadi kebutuhan mendesak karena adanya perubahan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga: DPRA Perkuat Sinergi dengan KPK RI, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih di Aceh

Selain menyesuaikan dengan regulasi nasional, qanun tersebut juga disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan lingkungan pascabencana banjir bandang yang melanda Aceh pada akhir 2025. Regulasi baru itu diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan, memberikan kepastian hukum terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat pembagian hasil sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

Ketiga, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA.

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom., menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda Aceh, mulai dari degradasi moral, maraknya praktik judi online, kejahatan siber, penyalahgunaan narkotika, hingga persoalan stunting.

Baca Juga: Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA

Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pencegahan berbasis keluarga dan gampong, rehabilitasi korban, keadilan restoratif, pengembangan karakter, hingga pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan pemuda guna menyongsong bonus demografi Aceh yang berkualitas dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, seluruh fraksi di DPRA memilih mekanisme penyampaian pandangan fraksi secara langsung dalam rapat paripurna. Fraksi Partai Aceh, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Fraksi Gerindra-PKS, serta Fraksi PPP-PAS Aceh secara bergantian menyampaikan pandangan dan dukungannya terhadap ketiga Raqan tersebut.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan dewan. Selanjutnya, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat terhadap penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Tahun 2026. Keputusan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Forkopimda, seluruh anggota DPRA, akademisi, serta masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadap proses pembentukan regulasi di Aceh.

Ia berharap ketiga qanun tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat implementasi syariat Islam dalam dunia pendidikan, menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan, serta melindungi generasi muda Aceh dari berbagai ancaman sosial yang berkembang di tengah kemajuan teknologi.

Rapat Paripurna DPRA ditutup dengan pembacaan doa dan shalawat yang dipimpin oleh Badrun Nafis, S.Hum., sebagai penutup rangkaian sidang.

Baca Juga