Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Diringkus Polisi
KOALISI.co - Dua pemuda diduga pencuri sepeda motor MR (22) dan ROY (23) diringkus tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, pada Senin 26 Desember 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian curanmor
“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal Gampong Dalam, Kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah," kata Fadilah
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Aceh Tamiang
Diketahui motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, berhasil dibawa lari pelaku saat sedang parkir di depan pintu toko.
"Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan korban curiga ada yang masuk kedalam toko. Akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib, " tutur Kompol Fadillah.
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah di gadaikan kepada orang lain sebesar Rp.1 juta rupiah di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar
Baca Juga: Sering Transaksi Sabu, Seorang Pria di Pidie Diringkus Polisi
“Kini, pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Fadillah.

