Dua Pelaku Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Berhasil Diamankan di Banda Aceh

Dua pelaku pengirim ganja melalui ekspedisi.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap HD (30) di salah satu warkop di Batoh dan RM alias Gam Rusa (41) diamankan di rumahnya Gampong Lamteuba pada Rabu (21/6/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra Senin (26/6/2023) mengatakan, keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim ganja.

Baca Juga: Polisi Bakar 4 Hektar Ladang Ganja Usai Tangkap Mahasiswa KKN di Aceh Besar

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 5 kali mengirimkan ganja melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda," kata AKP Ferdian Chandra.

Dimana, TKP pertama melalui Jasa Ekspedisi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Lalu, di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Peneliti Ganja Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Banda Aceh

“Di TKP pertama ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Peneliti Ganja Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Banda Aceh

Kemudian, tersangka juga pernah mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan.

Sementara, satu pengiriman paket ganja yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Untuk kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Komentar

Loading...